Selasa, 14 Mei 2024 di Gedung M.Diah FKIP Universitas Riau dilaksanakan Sosialisasi Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 Tentang Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi terkait dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lingkungan Universitas Riau.
Permendikbudristek ini berlaku secara nasional dengan besaran UKT yang berbeda-beda setiap Universitasnya. Untuk diketahui bahwa UKT yang baru ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru Tahun Ajaran 2024 dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pun hanya diberlakukan untuk mahasiswa baru khusus kelas mandiri yang juga mulai berlaku untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024. Hasil keputusan dari Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tersebut khusus untuk Universitas Riau hanya berlaku UKT 1 – 7, kecuali untuk Fakultas Kedokteran berlaku UKT 1 – 9, meskipun tertulis UKT nya berlaku 1 – 12. Azas UKT ini berlaku untuk keadilan dan subsidi silang, dimana mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu membantu untuk mahasiswa yang kurang mampu. Untuk UKT 1 – 2 wajib terealisasi minimal 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang masuk. UKT 1 sebesar Rp.500.000 dan UKT 2 sebesar Rp. 1.000.000 dan besaran ini berlaku secara nasional. Dasar penetepan UKT diverifikasi dengan kriteria sebagai berikut :
1. Kepemilikan KIP
2. Profesi penanggung biaya
3. Jumlah penghasilan
4. Jumlah tanggungan
5. Jumlah tanggungan kuliah
6. Status tempat tinggal
7. Luas tempat tinggal
8. Keadaan dinding rmh
9. Keadaan lantai
10. Keadaan atap
11. Tagihan listrik
12. Luas lahan
13. Kepemilikan Alat transportasi
14.Tagihan PKB motor
15. Tagihan PKB mobil
Bila penetapan UKT yang diberikan oleh pihak Universitas Riau dirasa tidak sesuai dengan kenyataannya, maka para orangtua mahasiswa punya hak sanggah dan dapat melaporkannya kembali ke pihak terkait di Universitas Riau.
Besaran dan rincian lebih lanjut tentang UKT di Universitas Riau ini dapat disimak di link berikut Unduh